Siapakah pemilik KSP Mitra Parahita??
Pemiliknya adalah anggota yang bergabung dengan KSP Mitra Parahita dengan menanamkan saham berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela. Sebagai pemilik anggota memiliki hak menentukan kebijakan melalui rapat anggota. Setiap anggota memiliki hak yang sama tentunya dengan tidak melupakan.
Amankah dana saya di KSP Mitra Parahita ??
Dana Anda aman karena KSP Mitra Parahita dikelola secara profesional dan terbuka, dana yang dipergunakan adalah dari dana anggota dan dipergunakan hanya untuk anggota.
Disamping itu, dana anda dilindungi oleh asuransi Dana Perlindungan Bersama (NEW DAPERMA) baik simpanan maupun pinjaman.
SETORAN AWAL Rp. 360.000
No | Jenis Setoran | Jumlah |
1 | Uang Pangkal | Rp 25.000 |
2 | Simpanan Pokok | Rp 250.000 |
3 | Simpanan Wajib | Rp 25.000 |
4 | Simpanan Sukarela | Rp 15.000 |
5 | Premi Dana Sosial/Th | Rp 20.000 |
6 | Sibuhar | Rp 10.000 |
7 | Buku Simpanan | Rp 15.000 |
JUMLAH | Rp 360.000 |
FASILITAS
1. Mendapatkan balas jasa SHU setiap akhir tahun
yang di transfer ke rekening sibuhar
2. Mendapatkan asuransi New Daperma simpanan
s/d Rp 300.000.000,00
3. Mendapatkan dana sosial :
a. Menikah Rp 200.000,00
(Minimal 1 tahun menjadi anggota &Tertib dalam pembayaran SimpananWajib)
b. Melahirkan Rp 165.000,00
(Minimal 1 tahun menjadi anggota, khusus anggota perempuan
&Tertib dalam pembayaran Simpanan Wajib)
c. Rawat inap Rp 100.000,00 per hari Max 10 malam
dalam 1 tahun (Minimal 1 tahun menjadi anggota &Tertib dalam pembayaran Simpanan Wajib)
d. Meninggal dunia Rp 2.000.000,00
(Tertib dalam pembayaran Simpanan Wajib)
4. Mendapatkan pendidikan dasar, pendidikan lanjutan,
& konsultasi keuangan
Dana Sosial & New Daperma sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Syarat Keanggotaan
– Mengisi formulir keanggotaan
– Mengisi formulir SPK (Surat Pernyataan Kesehatan)
– Fc. KTP yang masih berlaku
– Fc. Kartu Keluarga
– Fc. Surat Nikah